Sengketa Tetangga di Semarang Utara Berakhir Damai, Semua Laporan Dicabut
JOSANT LAW FIRM – Perselisihan antara warga yang terjadi di Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, resmi berakhir damai setelah para pihak sepakat mencabut seluruh laporan yang sebelumnya diajukan ke kepolisian.
Kesepakatan tersebut dicapai melalui proses mediasi di Ditressiber Polda Jawa Tengah pada Kamis (5/3/2026), yang difasilitasi oleh penyidik Ipda Andy Sulistiyo, S.H, sebagai penengah.
Perkara tersebut melibatkan warga berinisial TGB dan CNC yang juga mewakili anaknya ELB, dengan tetangganya EL.
Dalam kesepakatan perdamaian yang dibuat, para pihak sepakat untuk mencabut seluruh laporan hukum yang sebelumnya diajukan di Polrestabes Semarang/Polsek Semarang Utara serta di Ditressiber Polda Jawa Tengah.
Selain pencabutan laporan, para pihak juga sepakat untuk saling memaafkan secara tulus dan berkomitmen untuk hidup berdampingan secara damai sebagai tetangga serta tidak mengulangi tindakan yang dapat merugikan satu sama lain di kemudian hari.
Dalam proses penyelesaian perkara tersebut, pihak TGB, CNC, dan ELB didampingi oleh tim advokat dari Law Firm Sentra Lex Indonesia, yang beralamat di Sekretariat Ruko Wonodri, Jl. Wonodri Sendang Raya No.15 D, Wonodri, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kuasa hukum dari firma tersebut, Muhammad Alfin Aufillah Zen, S.H., CNS, mengatakan bahwa kesepakatan damai tersebut merupakan langkah yang baik dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat.
“Penyelesaian perkara melalui mediasi dan musyawarah menjadi solusi yang sangat penting dalam menjaga hubungan sosial antar warga. Perdamaian ini menunjukkan komitmen para pihak untuk mengakhiri konflik secara bermartabat,” ujar Alfin, didampingi tim pengacara lainnya, Dr. IG. Henry Pelupessy, Dr (Hc). Joko Susanto, dan Yanuar Habib.
Ia berharap setelah tercapainya kesepakatan tersebut, hubungan antar warga dapat kembali berjalan normal.
“Kami berharap para pihak dapat kembali hidup berdampingan secara rukun dan menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bersama,” katanya.
Dalam proses mediasi tersebut, pihak EL juga didampingi oleh advokat Sugiono dan tim dari Semarang.
Penulis : Wijaya Sumber : Aktualtimes.com
