Advokat Putra Daerah Gelar Konsultasi Hukum Gratis untuk Warga Sinunukan
Josant Law Firm – Upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terus dilakukan berbagai pihak. Kali ini, warga Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, mendapatkan kesempatan mengikuti agenda konsultasi hukum gratis, yang digelar secara online dan tatap muka melalui kerja sama Pos Bantuan Hukum Desa Sinunukan III dengan sejumlah praktisi hukum nasional.
Selain itu, program ini juga melibatkan Imam Afkiri, S.Pd., N.LP, yang bertindak sebagai juru damai sekaligus paralegal Desa Sinunukan III, untuk membantu menjembatani masyarakat yang membutuhkan penyelesaian persoalan hukum secara musyawarah, dilaksanakan offline di kantor desa.
Membuka Akses Keadilan bagi Masyarakat Desa
Program konsultasi hukum ini dirancang sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang selama ini mengalami kesulitan mendapatkan akses layanan hukum profesional.
- Hasbullah Nasution, S.H : 0811-8809-9659.
- Dr. (Hc). Joko Susanto, S.Pd., S.H., M.H., CPLA : 0888-2944-429.
- Imam Afkiri, S.Pd., N.LP : 0819-9711-8915.
Melalui layanan ini, warga dapat berkonsultasi mengenai berbagai persoalan hukum, mulai dari perdata, pidana, sengketa tanah, hukum keluarga, hingga persoalan administrasi dan mediasi konflik sosial.
Kepala Desa Sinunukan III, Imam Afkiri, menyampaikan apresiasi atas kehadiran dua advokat yang bersedia memberikan layanan hukum kepada masyarakat desa.
Menurutnya, kegiatan ini memiliki arti penting karena kedua advokat tersebut merupakan putra asli kelahiran Sinunukan, yang telah berhasil berkarier di dunia hukum nasional.
Ia mnambahkan bahwa program ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban hukum mereka sehingga konflik yang terjadi dapat diselesaikan secara bijak dan sesuai aturan.
Dorong Kesadaran Hukum
Sementara itu, Hasbullah Nasution, S.H, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen para praktisi hukum untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa.
“Kami ingin masyarakat Sinunukan dan sekitarnya tidak merasa sendirian ketika menghadapi persoalan hukum. Melalui program konsultasi gratis ini, kami berharap masyarakat bisa mendapatkan pendampingan, pemahaman hukum, dan solusi yang tepat,” sebut Hasbullah.
Menurutnya, program ini sekaligus menjadi langkah memperkuat peran Pos Bantuan Hukum Desa Sinunukan III sebagai pusat layanan hukum masyarakat di tingkat desa.
Agenda konsultasi hukum gratis ini terbuka bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan, baik melalui layanan daring maupun pertemuan langsung dengan Paralegal.
Penulis : Wijaya Sumber : AktualTimes.Com
