Layanan
Home | Layanan
Area Praktik Firma Hukum Josant And Friend’s Law Firm
Hukum Perusahaan
General Corporate Law
Hukum Penanaman Modal
Investment Law
Alternatif Penyelesaian Sengketa
Alternative Dispute Resolution
Hukum Pidana
Criminal Law
Hukum Perdata
Private Law
Hukum Pertanahan
Land Law
Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Intellectual Property Law
Hukum Perbankan dan Keuangan
Banking and Finance Law
Perjanjian Lisensi dan Waralaba
Licensing and Franchising Agreement
Hukum Laut dan Pelayaran
Maritime and Shipping Law
Hukum Kepailitan
Bankruptcy Law
Hukum Pasar Modal
Capital Markets Law
Hukum Pemerintahan dan Perijinan
Government and Licensing Law
Hukum Pajak
Tax Law
Konsultan Pers (Media)
Press Consultant (Media)
Jasa Konselor
Counselor Services
Jasa Mediator
Mediator Services
Jasa Negoisator
Negoisator Services
Gambaran Kerja Lain
Adapun contoh-contoh pekerjaan hukum yang Firma Hukum Josant And Friend’s Law Firm lakukan dan termasuk kedalam lingkup Advokat Retainer (Standart Package) di suatu perusahaan adalah sebagai berikut:
Perkara Litigasi
Litigation Case
Perkara Non-Litigasi
Non-Litigation Case
Perkara Penanaman Modal
Capital Investement Case
Sengketa Para Pemegang Saham
Share Holder Lawsuit
Sengketa Jual Beli Produk
Dispute Selling Products
Sengketa Hak Kekayaan Intelektual
Intellectual Property Right Disput
Sengketa Konsumen
Consumer Dispute
Klaim Asuransi
Insurance Claim
Permohonan Perceraian/Hukum Perkawinan
Application for Divorce/Marriage Law
Sengketa Pertanahan
Land Disputes
Perkara Hubungan Industrial
Industrial Relations Matters
Perkara Tata Negara
Constitutional Matters
Perkara Niaga
Commersial Matters
Perkara Tindak Pidana Korupsi
Corruption Cases
Sengketa Pailit
Bankruptcy Dispute
Cara Bayar Jasa Kami
Firma Hukum Josant And Friend’s Law Firm bukanlah firma hukum yang semata-mata hanya mengejar profit oriented, namun juga memberikan jasa bantuan hukum cuma-cuma atau prodeo maupun probono khusus kepada kalangan yang kurang mampu yang terjerat masalah hukum, hal itu dilakukan demi tugas mulia dan tanggung jawab yang sudah mengemban profesi advokat (Officium Nobile). Adapun secara professional Firma Hukum Josant And Friend’s Law Firm menerapkan ketetapan biaya atau jasa hukum dengan menerapkan sistem pembayaran dengan tiga konsep, yakni Operasional Fee, Lawyer Fee dan Sucses Fee yang masing – masing kami tarik pada saat dilakukan pembicaraan kesepakatan atau telah dilakukan penandatangan Surat Kuasa. Besaran jasa biaya yang dikeluarkan tergantung kesepakatan antar kedua belah pihak. Termasuk untuk kepentingan menjadi legal perusahaan dalam hal biaya jasa yang dikeluarkan perusahaan juga dapat dibicarakan sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak.
