Kuasa Hukum Ibu Kandung Terdakwa Apresiasi Majelis Hakim, Tetapi Kecewakan Penyidikan Kasus AM Dipaksakan

 Kuasa Hukum Ibu Kandung Terdakwa Apresiasi Majelis Hakim, Tetapi Kecewakan Penyidikan Kasus AM Dipaksakan

josantlawfirm.com, – Seusai pembacaan putusan, ketua tim kuasa hukum ibu kandung AM, Suliyah, Dr (Hc). Joko Susanto, memberikan pernyataan resmi kepada media. Ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim dan jajaran kejaksaan yang dinilainya telah bertindak objektif dan profesional.

 

“Kami sangat menghargai putusan majelis hakim yang melihat perkara ini secara utuh, termasuk kondisi psikologis AM. Putusan ini adalah contoh penerapan hukum yang berkeadilan,” ujar Joko Susanto.

 

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kejari Kebumen, Kejati Jawa Tengah, serta Kejaksaan Agung RI yang menurutnya telah bekerja secara proporsional dalam menangani perkara tersebut.

Namun nada apresiasi itu berubah menjadi kritik saat ia menyinggung proses penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

“Kami tetap kecewa. Penyidikan dalam perkara ini kami nilai dipaksakan, padahal sejak awal penyidik mengetahui bahwa AM memiliki gangguan jiwa,” tegasnya.

 

menurutnya, proses hukum seharusnya mempertimbangkan asas ultimum remedium dan prinsip perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas mental. Ia menilai penyidik mengabaikan fakta medis yang sudah tersedia.

 

Tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah lanjutan dengan melapor ke Propam, Irwasda Mabes Polri, LPSK, Komnas HAM, dan sebagainya untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran prosedur.

 

“Kami ingin memastikan bahwa ke depan, aparat penegak hukum tidak lagi salah menangani tersangka dengan kondisi gangguan jiwa,” sebut Joko.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa AM terbukti melakukan tindak pidana memperdagangkan satwa dilindungi. Selain itu, terdakwa dianggap tidak dapat dijatuhi pidana karena kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akalnya (gangguan jiwa).

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Memerintahkan penuntut umum menempatkan AM di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang selama delapan bulan untuk menjalani perawatan,” kata majelis hakim yang dipimpin Hendrywanto Mesak Keluanan Pello, dalam amar putusannya.

 

Majelis hakim juga menetapkan status barang bukti satu ekor Beruang Madu (Helarctos malayanus) hidup berikut kandang dan satu ekor Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) hidup berikut kandang.

 

“Kedua satwa tersebut diperintahkan untuk dilepasliarkan ke habitatnya melalui Sumatra Wildlife Centre – Jaringan Satwa Indonesia (SWC JSI) dengan pendampingan BKSDA Jawa Tengah,” sebut majelis hakim.

Penulis : Wijaya
Sumber : Aktualtimes.com